Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Raperda yang Atur Perampingan Pejabat dan PNS

Kompas.com - 16/11/2016, 19:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah raperda yang mengatur tentang struktur organisasi pemerintahan daerah, di antaranya mengenai perampingan pejabat dan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuannya adalah peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik.

"Prinsipnya mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, perampingan pejabat struktural, dan jumlah pegawai untuk mewujudkan organisasi tepat ukuran dan fungsi," kata Sumarsono saat ditemui usai rapat paripurna.

(Baca juga: Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan? )

Saat berpidato di hadapan anggota DPRD, Sumarsono menyampaikan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun dengan dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Sumarsono, jumlah perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini selain lebih rasional juga lebih fungsional.

Jadi, kata dia, Pemprov DKI dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui ketersediaan alokasi belanja yang lebih proporsional untuk sektor publik.

Sumarsono menyebut susunan perangkat daerah dalam Raperda ini mengikuti prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Tentunya dengan penyesuaian terhadap kekhususan dan kebutuhan daerah. Penyesuaian susunan perangkat daerahnya juga dilakukan secara selektif berdasarkan pertimbangan objektif," papar Sumarsono.

(Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Undang Pihak Terkait untuk Putuskan Kelanjutan Raperda Reklamasi)

Pada akhir pidatonya, Sumarsono menyampaikan harapan agar DPRD DKI dapat mempertimbangkan dan menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com