Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lepaskan Empat Anggota HMI dari Tahanan

Kompas.com - 17/11/2016, 13:11 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016 lalu.

Koordinator kuasa hukum HMI, Syukur Mandar, mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan setelah alumni HMI siap memberikan jaminan.

"Ya kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

(Baca juga: Kapolda Metro Tak Permasalahkan HMI Laporkan Dirinya ke Propam)

Syukur mengatakan, pihaknya menjamin keempat kadernya tersebut kooperatif jika polisi ingin meminta keterangan dari mereka.

Meski telah dibebaskan dari tahanan, kata Syukur, keempat orang tersebut masih berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor.

"Oh iya siap (kooperatif). Justru kita terhadap Pak Direskrimum kita ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalam proses ini. Kami menunggu saja proses ini," ucap dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, keempat anggota HMI tersebut keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat keluar, mereka langsung mengenakan peci HMI berwarna hijau dengan kombinasi hitam dan putih.

Mereka terlihat didampingi koordinator kuasa hukum HMI Syukur Mandar, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir, dan Sekjen HMI Amijaya Halim.

Sebelum meninggalkan Gedung Dit Reskrimum, mereka menyempatkan diri untuk berfoto dengan gaya mengepalkan tangan.

Setelah berfoto, mereka menuju tempat parkir untuk meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Saat ini, kelimanya telah dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

(Baca juga: Jenguk Anggota HMI yang Ditahan, Fahira Idris Minta Mereka Dibebaskan)

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV KAHMI dan PB HMI Desak Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com