JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, NS, penghadang calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, bukanlah warga setempat.
Hal itu diketahui setelah Bawaslu DKI melakukan penelusuran. "Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
(Baca juga: Dalam 3 Pekan, Bawaslu DKI Tangani 34 Dugaan Pelanggaran Kampanye )
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, NS merupakan warga Kembangan Selatan.
"Ternyata warga kelurahan lain. Lokasi itu di Kembangan Utara, dia warga Kembangan Selatan. Kalau Kembangan Utara mereka ada keluhan kan, ada banjir, ada apa, ditunjukkan kepada Pak Djarot kemarin," kata Fadilah dalam kesempatan yang sama.
Fadilah menyampaikan, motif penghadangan yang dilakukan NS adalah tidak ingin kampanye Djarot di Kembangan Utara terlaksana.
Mengenai penghadangan terhadap Djarot di lokasi lain, Mimah mengatakan, tidak dapat serta merta disimpulkan bahwa penghadang Djarot di lokasi lain tersebut sudah pasti warga luar wilayah itu.
"Nah kalau ada (penghadangan) yang lain, Bawaslu enggak boleh menjustifikasi sebelum ada proses hukum," ucap Mimah.
(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Apresiasi Keputusan Bawaslu soal Penolakan Kampanye di Kembangan)
Bawaslu DKI sebelumnya memutuskan bahwa penghadangan yang dilakukan NS terhadap Djarot sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
Bawaslu DKI akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.