JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan Buni Yani jika ingin menghadirkan saksi ahli kepada penyidik. Menurut Awi, setiap orang yang tersandung kasus berhak menghadirkan saksi ahli.
Buni Yani merupakan tertuduh pengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.
"Silakan saja Pak Buni kalau mau menghadirkan saksi ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Buni Yani Bawa Bukti bahwa Dia Tak Bersalah)
Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan telah menyunting video pidato Ahok.
Saat ini Buni masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.
Awi menegaskan, polisi harus mengonstruksikan hukum secara jelas sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Saya tidak mau berspekulasi dengan status tersangka karena itu berdasarkan hasil gelar saksi dan barang bukti. Konstruksi hukum harus jelas punya dua alat bukti," ucap dia.
Awi mengatakan, selain masih memeriksa Buni, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli. Saksi tersebut terdiri dari ahli IT, bahasa dan sosiologi.
"Ini terus berlanjut saksi lainnya ke depan. Tentunya terus bergulir dan menunggu proses oleh penyidik. Sejauh ini kasusnya tidak masalah," kata Awi.
Sebelumnya, Buni Yani mengatakan siap menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Buni sebelum menjalani pemeriksaan polisi.
"Ada dari saski ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa kita siapkan," kata Buni.
Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016). Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.