Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

Kompas.com - 24/11/2016, 09:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran celotehannya di dunia maya. Pada Rabu (23/11/2016) kemarin, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Bekas dosen sebuah kampus swasta di Jakarta itu terjerat kasus pidana akibat tiga paragraf yang dia tulis di akun Facebook-nya. Tulisannya, yang merupakan statusnya di Facebook itu, dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pada 6 Oktober 2016, Buni mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, yang kini non-aktif karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Buni membubuhkan keterangan yang kini dianggap telah memprovokasi dan mencemarkan nama baik.

Penggalan video dan keterangan yang diunggah Buni (55 tahun) itu langsung menjadi viral di media sosial. Video tersebut menjadi buah bibir di masyarakat karena perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama.

Buni dinilai telah melakukan provokasi. Buni lalu dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot pada 7 Oktober 2016. Tak terima disebut telah memprovokasi, Buni melapor balik Kotak Adja ke polisi pada 10 Oktober 2016.

Namun, rupanya bukan hanya Buni dan Kotak Adja yang terlibat aksi saling lapor. Masyarakat juga berbondong-bondong melaporkan Ahok ke polisi karena dianggap telah menyitir surat Al Maidah ayat 51 dalam video itu.

Pada 4 November lalu, aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan terjadi untuk menuntut Ahok segera diproses secara hukum.

Akibat kegaduhan tersebut, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal dugaan penistaan agama itu. Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 15 November 2016. Oleh polisi, Ahok dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menindaklanjuti laporan Buni terhadap Kotak Adja yang dia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Pada 18 November, Buni dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Buni memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian. Saat itu, Aldwin berkeyakinan bahwa tuduhan terhadap kliennya telah memprovokasi dan menyunting video terbantahkan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.

"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016) lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com