Ia menyampaikan, polisi merasa alat bukti untuk menjerat Buni sebagai tersangka telah tercukupi. Sedikitnya, polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Buni.
"Kami sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi, maka kami jadikan tersangka," kata dia.
Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video. Polisi menetapkan dia tersangka karena caption (keterangan) yang dia tulis di akun Facebook-nya.
"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tetapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini," ujar Awi.
Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Dalam kasus itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.