Pada kesempatan itu, Aldwin mengungkapkan, kliennya belum pernah dipanggil polisi sebagai terlapor. Padahal, kata Aldwin, Kotak Adja terlebih dahulu melaporkan kliennya ke polisi sebelum kliennya membuat laporan balik.
Dengan begitu, Aldwin berkeyakinan laporan Kotak Adja terhadap kliennya tidak berdasar. Karena itu, kliennya hingga saat itu belum juga dipanggil sebagai terlapor. Dengan lantang, Aldwin bahkan mengatakan, laporan kliennya terhadap Kotak Adja telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, saya katakan laporan Pak Buni alhamdulillah direspons dengan cukup baik dan kami apresiasi kepolisian. Orang-orang yang diduga memfitnah, memprovokasi, mencemarkan nama baik itu kemudian diproses lebih lanjut dan dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata dia.
Namun, di tengah keyakinan Aldwin itu, polisi melayangkan surat panggilan untuk Buni dalam kapasitas sebagai terlapor pada Rabu kemarin. Aldwin dan Buni pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka datang ke Mapolda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.20 WIB.
Sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Aldwin, juga Buni, terlebih dahulu memberi keterangan kepada wartawan yang telah menunggu kedatangan mereka. Dalam kesempatan itu, Aldwin menyayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Aldwin, seharusnya laporan Kotak Adja tidak perlu ditindaklanjuti polisi. Pihaknya pun membawa bukti-bukti yang membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload. Di akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kami akan sampaikan ke penyidik, screen shoot dan lain sebagainya," kata Aldwin.
Di tempat yang sama, Buni menambahkan, dia telah mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Ada dari saksi ahli pidana, ahli TI, dan ahli bahasa kami siapkan," kata Buni.
Setelah memberi keterangan kepada wartawan, Buni didampingi Aldwin menjalani pemeriksaan. Waktu bergulir hingga matahari berganti bulan, Buni tak juga selesai menjalani pemeriksaan.
Akhirnya, pada sekitar pukul 20.39 WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengadakan konferensi pers terkait pemeriksaan Buni. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu turut serta dalam jumpa pers itu.
Saat itu, Awi mengungkapkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, polisi berkeyakinan untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.
"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Awi.