JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim menanyakan pendapat mengenai kesimpulan yang diambil hakim.
Adapun, ada dua orang saksi meringankan yang dibawa kuasa hukum terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, dalam persidangan hari ini.
Dua orang tersebut adalah Paulus dan Edwin, mantan anak buah Sanusi di PT Citicon Mitra Tanah Abang.
"Kan mobil Sanusi banyak yang dititipkan di garasi Anda. Benar atau salah, kesimpulan saya, Pak Sanusi itu ya banyak duit?" tanya hakim kepada Edwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/11/2016). "Tidak salah," ujar Edwin.
Saat persidangan, Edwin mengatakan Sanusi menitipkan beberapa mobilnya di garasi rumah Edwin. Sebab, garasi milik Sanusi sudah tidak muat lagi.
Edwin juga sempat menjelaskan aktivitas Sanusi sebagai pengusaha yang memasarkan ribuan kios di Thamrin City.
Hakim kembali menegaskan kekayaan Sanusi juga dipengaruhi oleh usahanya itu. Edwin pun membenarkan kesimpulan hakim.
Kepada Paulus, hakim menegaskan sumber pendapatan Sanusi yang tidak hanya berasal dari jabatan anggota DPRD DKI saja.
"Saya akan ambil kesimpulan, benar enggak kalau dikatakan, selain jadi anggota DPRD, Pak Sanusi juga bergerak di bidang bisnis?" tanya hakim. "Iya," jawab Paulus. (Baca: Garasi Tak Muat Lagi, Sanusi Titip Mobil di Rumah Anak Buahnya )
Meski demikian, keduanya ditanya apakah mengetahui besar penghasilan Sanusi di bidang bisnis ini.
Keduanya sama-sama menjawab tidak tahu berapa banyak yang diperoleh Sanusi tiap bulan. Mereka hanya tahu bahwa Sanusi memiliki banyak uang.
Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Hal ini karena pendapatan Sanusi dari DPRD DKI tidak sebanding dengan besarnya jumlah aset yang dimiliki Sanusi.