Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sanusi Terbukti Menerima Suap Terkait Raperda Reklamasi

Kompas.com - 13/12/2016, 18:44 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, terbukti menerima suap terkait raperda dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Sanusi didakwa dengan pasal kombinasi yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan kasus Sanusi memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Misalnya seperti unsur menerima hadiah atau janji dan unsur menggerakkan.

"Untuk menggerakkan, terdakwa telah menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, sebelum menerima uang, ada beberapa kali pertemuan untuk membahas proses pembahasan raperda," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Jelaskan Sumber Penghasilannya sehingga Bisa Beli Banyak Aset)

Beberapa pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan pimpinan DPRD DKI di kediaman Chairman PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kemudian ada juga pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan Richard Halim di kantor Aguan di Mangga Dua.

Dalam pertemuan itu, Ariesman menyampaikan keberatannya terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen dan meminta pasal itu diatur dalam pergub.

Ronald juga menyebutkan beberapa pertemuan lain antara Sanusi dan Ariesman seperti pertemuan di Kafe Paul dan Kemang Village. Keduanya kembali membahas masalah tambahan kontribusi dalam pertemuan itu.

Ronald mengatakan Sanusi melaporkan permintaan Ariesman itu kepada Taufik. Namun, dalam persidangan Sanusi mengatakan dia berbohong kepada Taufik untuk menghindari rapat pimpinan.

"Dalam persidangan, terdakwa mengaku berbohong pada Taufik. Menurut JPU, percakapan yang menyatakan 'kontribusi tambahan kita masukin yang konversi itu loh kak'. Ini sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan berbohong harus dikesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Penjelasan Sanusi soal Dua Rumah untuk Istri-istrinya yang Dibayar oleh Pengusaha)

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar adalah bantuan dari Ariesman untuk maju pada Pilkada DKI 2017. Namun, Jaksa meyakini uang tersebut terkait raperda reklamasi.

"JPU yakin uang Rp 2 miliar terkait raperda yang merupakan kewenangan terdakwa sebagai anggota Balegda. Dan pengakuan terdakwa bahwa uang itu untuk pilkada, harus dikesampingkan," ujar Ronald.

"Unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tambah Ronald.

Sampai saat ini, sidang pembacaan tuntutan Sanusi masih berlangsung. Hakim melakukan skors terhadap sidang pembacaan tuntutan Sanusi selama satu jam. Jaksa akan kembali melanjutkan pembacaan tuntutan pada pukul 18.30 WIB.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com