JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis pagi (15/12/2016).
Kuasa hukum Rachmawati Aldwin Rahardian mengatakan penggeledahan dilakukan kembali setelah beberapa jam sebelumnya, Kamis dini hari, polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK).
"Saya baru dikabari Bu Rachma katanya rumahnya sekarang yang digeledah, mulai sekitar pukul 08.00," kata Aldwin kepada Kompas.com, Kamis.
Aldwin menuturkan polisi sebelumnya mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja Rachmawati di kampus UBK yang ada di Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia. Penggeledahan itu berlangsung dari pukul 22.30 hingga 01.00.
"Yang diambil beberapa dokumen isinya ya banyak, salah satunya bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan, kemudian pointers tentang pidato Bu Rachma itu," ujar Aldwin.
Aldwin mengatakan tak ada siapa-siapa saat polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati. Rachmawati sendiri saat ini dikabarkan masih sakit.
"Kita nanti mencermati dulu misalnya ada apa-apa. Bu Rachma kan juga masih sakit, saya juga belum melaporkan ini," ujar Aldwin. (Baca: Rachmawati Nilai Ada Motivasi Tertentu di Balik Pemeriksaannya)
Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.