Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suket Dapat Digunakan Lagi jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran

Kompas.com - 21/12/2016, 12:59 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, masyarakat pemegang surat keterangan (suket) bisa menggunakan suket tersebut jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran.

Suket merupakan surat keterangan yang diberikan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil) bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP namun telah melakukan perekaman dan hendak memilih pada Pilkada DKI 2017.

Sumarno mengatakan, pemegang suket hanya perlu memperlihatkan suket asli kepada petugas di TPS. Adapun biodata pemilih nantinya akan terekam di database KPUD.

Selanjutnya, jika pemilih ingin kembali memlilih pada putaran kedua, pemilih hanya perlu menujukkan suket asli. Petugas TPS akan mencocokan biodata serta memastikan bahwa pemilih pernah memilih di TPS tersebut saat putaran pertama.

"Kalau putaran kedua, nama yang bersangkutan sudah ada nanti dicatat di situ. Di putaran kedua tidak ada pencatatan baru, tapi nama-nama yg sudah terdaftar yang (putaran) pertama bisa tetap menggunakan hak pilih," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Sumarno menambahkan, tidak ada aturan tertulis perlihal aturan penggunaan suket. Untuk itu, KPUD akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta arahan terkait teknis penggunaan suket.

Adapun kemungkinan aturan teknis penggunaan suket akan diinformasikan melalui surat edaran. (Baca: Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" dalam Pilkada DKI 2017)

"Nanti bentuknya apakah karena sifatnya pengaturan, KPU Pusat akan memutuskan. Nanti kami bersurat ke KPU apakah itu buat surat edaran atau ada peraturan, tapi dimungkinkan surat edaran," ujar Sumarno.

Sebelumnya penggunaan suket sempat menjadi pertanyaan oleh tim sukses pasangan calon nomor pemilih tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tim sukses Anies-Sandiaga mempertanyakan aturan penggunaan suket pada Pilkada DKI 2017.

Kompas TV Cagub DKI Dilarang Beriklan Sendiri di Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com