Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Setuju dengan Ahok, Taufik Bela Plt Gubernur DKI

Kompas.com - 27/12/2016, 06:30 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak setuju dengan pendapat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan pengesahan APBD DKI 2017.

Menurut Taufik, Sumarsono mengikuti aturan yang berlaku terkait pengesahan APBD tersebut.

"Sudahlah, orang boleh kok. Itu sesuai aturan dan mekanisme," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).


(Baca: Ahok: Mana Ada Plt Bersurat ke Saya? Orang Dia Sudah kayak Gubernur Kok)

Taufik menuturkan, tidak tepat jika Basuki alias Ahok mempermasalahkan pengesahan APBD DKI 2017 oleh Sumarsono. Dia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengesahan itu.

Taufik menambahkan, akan sangat repot jika seorang plt gubernur tidak diberi wewenang menandatangani pengesahan APBD. Sebab, petahana yang ikut dalam pilkada serentak 2017 bukan hanya Ahok saja dan daerah yang dipimpin pelaksana tugas di waktu pengesahan APBD bukan hanya Jakarta.

"Kalau plt enggak boleh tanda tangan APBD, berapa banyak seluruh Indonesia yang enggak punya APBD. jadi ga masuk akal kan?" ujar Taufik.

(Baca: ICW Sebut Ada Potensi Kongkalikong dalam Pengesahan APBD DKI)

Ahok menyindir Sumarsono dengan menyebutnya memiliki kekuasaan sama seperti seorang gubernur. Padahal, kata dia, seharusnya seorang pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur misalnya untuk mengesahkan APBD.

"Saya kira beliau itu sudah enggak dipanggil plt gubernur, tetapi dipanggil gubernur. Kuasanya enggak beda dengan gubernur kok," ujar Ahok.

Menurut Ahok, tidak seharusnya plt gubernur memiliki wewenang untuk menandatangani APBD DKI. Kata Ahok, wakil gubernur juga tidak bisa melakukan pengesahan karena tugasnya hanya menyukseskan kerja kepala daerah.

Ahok sudah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu, Ahok ingin menuntut kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye.

Dia tidak mau cuti kampanye karena ingin mengawasi APBD DKI 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017.

Dalam Permendagri itu, pelaksana tugas memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

(Baca: APBD DKI yang Disahkan Sumarsono dan DPRD Dinilai Mirip Era Sebelum Reformasi)

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com