Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ahok Korban Kriminalisasi

Kompas.com - 27/12/2016, 15:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Trimoelja D, ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Menurut dia, putusan itu tidak memerhatikan asas keadilan dan penegakan hukum.

"Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban isu SARA dan korban kriminalisasi," kata Trimoelja dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Penasihat hukum bersikukuh pada eksepsi yang diajukan.

(Baca juga: Pengacara Ahok Kecewa, Hakim Tak Singgung Putusan MK)

Dalam eksepsi itu, penasihat hukum menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Mekanisme itu berupa prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan tersebut. 

Menurut tim kuasa hukum, prosedur mengenai peringatan keras tersebut diperkuat dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 84/PUU-X-2012.

"Faktanya hingga saat ini Basuki Tjahaja Purnama belum pernah mendapatkan peringatan sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut," kata Trimoelja.

Trimoelja melanjutkan, UU No. 1/PNPS/1965 tersebut belum pernah dicabut atau pun dibatalkan, sehingga aturan itu masih berlaku dan masih merupakan hukum positif yang harus ditaati.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok. Menurut majelis hakim, eksepsi Ahok sudah masuk materi dakwaan sehingga harus ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. 

(Baca juga: Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan)

Kompas TV Putusan Sela Kasus Ahok Dibacakan Selasa Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com