JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi meyakini, peristiwa yang menimpa Dodi Triono beserta keluarganya adalah perampokan dengan disertai pembunuhan. Sebab, dari tangan dua pelaku ditemukan barang-barang yang diduga diambil dari rumah Dodi.
Adapun dua pelaku tersebut adalah Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang. Ramlan tewas ditembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak karena keduanya melawan saat ditangkap.
"Jadi, jelas itu perampokan disertai pembunuhan dan penyekapan karena awal masuk, Ramlan menanyakan (kepada pembantu), 'Kamar majikan kamu di mana?'" ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Adapun barang bukti yang ditemukan dari Ramlan berupa uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 ponsel Samsung, 1 ponsel Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, dan kemeja putih gading.
Sementara itu, dari tangan Erwin, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,4 juta, empat lembar uang Thailand, ponsel Nokia warna hitam, ponsel China, STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu.
"Ada banyak mungkin yang diambil, cuma yang ketemu hanya itu. Semua ruangan (rumah Dodi) dibuka lemarinya sama mereka. Mungkin ini sudah dibagi," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyai mengapa tidak ada kendaraan pribadi milik Dodi yang diambil, Iriawan mengatakan, komplotan tersebut memang spesialis pencuri barang-barang berharga.
"Kelompok-kelompok (perampok) punya spesialisasi. Dia (Ramlan dan Erwin) tidak mengambil mobil karena bukan ahlinya di situ," kata Iriawan.
Dodi diketahui memiliki hobi mengoleksi mobil mewah. Di dalam Instagram pribadinya, ia tampak berpose dan mengabadikan mobil sport, seperti Lamborghini dan Ferrari. Selain itu, saat kejadian, di halaman parkir luar juga ada mobil Honda Jazz yang tidak diambil pelaku. (Baca: Pemilik Rumah yang Jadi Korban Pembunuhan di Pulomas Hobi Koleksi Mobil Mewah)
Dalam kasus ini, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore. Peristiwa penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas itu diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi kemarin. (Baca: Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pembunuh di Pulomas)
Korban meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) yang merupakan pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Korban selamat adalah Zanette Kalila (13) yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.