Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Balik Jeruji, Sri Bintang Bantah Terlibat Upaya Makar

Kompas.com - 09/01/2017, 17:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditahan selama 39 hari di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017), Sri Bintang Pamungkas dengan tegas membantah keterlibatannya dalam upaya makar yang dituduhkan terhadapnya. Hal itu disampaikannya lewat tulisan tangan yang diserahkan oleh istri Sri Bintang, Ernalia, kepada wartawan.

"Bahwa tidak ada makar atau percobaan makar dalam bentuk apa pun sebagaimana dituduhkan telah terjadi sesuai dengan Pasal 107, 108, 110, dan 160 KUHP terhadap diri saya atau dan orang-orang lain yang juga dituduh, pada sekitar tanggal 2 Desember (2016), sebelum dan sesudahnya," tulis Sri Bintang dalam poin pertama.

Sri Bintang juga menyatakan tuduhan makar yang dibuat Kepolisian Republik Indonesia dan diketahui pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla seharusnya dibarengi dengan transparansi soal tuduhan makar tersebut. Keterangan yang harusnya disampaikan antara lain siapa pemimpin makar, peralatan apa yang digunakan untuk melakukan makar dan dari mana diperolehnya, siapa yang terlibat dan seberapa besar kekuatannya, berapa banyak massa personel yang dikerahkan, ada dan tidaknya keterlibatan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian, serta sejauh mana tindakan atau percobaan makar telah menghasilkan akibat atau korban.

"Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak ada bukti-bukti fisik yang menyertakannya, maka tuduhan makar tersebut adalah bohong. Artinya, Polri dan rezim Joko-Jeka telah berbohong kepada rakyat, bangsa dan NKRI, serta kepada dunia, tentang adanya makar tersebut," tulis Sri Bintang.

Karena itu, Polri dan pemerintah diminta Sri Bintang mencabut tuduhan makar atau percobaan makar tersebut. Selanjutnya, kepada rakyat Indonesia dan dunia, terutama pada Sri Bintang, Polri dan pemerintah meminta maaf sebesar-besarnya terkait tuduhan itu.

Sri Bintang meminta agar dirinya dibebaskan, demikian juga tersangka makar lainnya, serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik mereka.

Ia menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan sebagai makar merupakan kewajiban dari seluruh rakyat Indonesia untuk selalu menilai setiap langkah dan kebijakan pemerintah atau rezim yang berkuasa beserta segala kelengkapan negara yang ada.

"Upaya menilai itu, kadang kala bernada sangat keras, bahkan harus keras, dan menjadi suara oposisi yang keras pula, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum, serta dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta pula dinyatakan secara tegas oleh pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah itu dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia," kata Sri Bintang.

Menurut dia, oposisi itu merupakan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban dari rezim penguasa terpilih, sebagai hak asasi yang berlaku universal di negara-negara mana pun di dunia.

Sri Bintang, yang menyebut dirinya orang Indonesia asli, menyatakan ia punya hak tersebut dan akan terus menggunakannya sepanjang usianya.

"Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak, bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi, dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana pernah kami lakukan pada masa lalu; dan sekarang terjadi pula di banyak negara di dunia. Tidak ada lagi di dunia ini 'the king can do no wrong', apalagi yang seenaknya mempermainkan negara," kata dia.

Soal upaya mengembalikan UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen, ia menjelaskan bahwa tuntutan itu karena amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Sri Bintang menyatakan tetap mempertahankan prinsipnya bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga tuntutannya ke MPR tidak bisa dibungkam.

Menurut dia, pintu MPR tidak bisa tertutup terhadap aspirasi-aspirasi ini.

Istri Sri Bintang, Ernalia, menyatakan, suaminya akan pindah tahanan setelah berkasnya resmi diterima Kejaksaan. Berkas tersebut dikirimkan penyidik pada Jumat (6/1/2017) lalu.

Ia mengatakan, upaya membebaskan Sri Bintang juga dilakukan dengan mengirimkan surat ke International Parliamentary Union (IPU).

"Bapak dulu anggota DPR, sudah pensiun maupun masih aktif tetap dilindungi oleh IPU. Kami kirim surat dua minggu lalu, kami cerita kami bersuara di Indonesia sekarang ini kami ditangkap," kata Ernalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com