JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat telah memanggil Ketua RT 10 RW 04, Haq, yang memasang stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada saat kampanye Agus, Kamis (5/1/2017) pekan lalu.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan, Haq dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (11/1/2017) sore.
Selain Haq, Panwaslu Jakarta Barat memanggil panwas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui hasil pengawasan mereka. Haq mengaku telah memasang stiker tersebut.
Menurut Puadi, Haq mendapatkan stiker tersebut dari relawan Agus-Sylvi.
"Pada saat diklarifikasi kita tanya, penempelan ini mengatasnamakan sebagai ketua RT atau sebagai pribadi. Dia bilang atas nama pribadi karena memang ada kunjungan (paslon) nomor satu, dia dapat stiker dari relawan," ujar Puadi kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).
(Baca juga: Panwaslu: Pemasangan Stiker Agus-Sylvi di Kramatjati Bukan Pelanggaran)
Selain memanggil pemasang stiker tersebut, Panwaslu Jakarta Barat memeriksa apakah ukuran stiker Agus-Sylvi itu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada atau tidak.
Panwaslu Jakbar juga melihat apakah stiker itu dipasang di tempat yang dilarang atau tidak, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan fasilitas publik.
Dari hasil pengecekan Panwaslu Jakarta Barat, stiker dan pemasangannya itu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut.
Bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Panwaslu Jakarta Barat menyatakan, pemasangan stiker itu bukan pelanggaran.
"Dari kesimpulan kita, tidak ada pelanggaran pidana di situ," kata Puadi.
Tim sentra gakkumdu menyatakan itu bukan pelanggaran pidana karena RT bukan bagian dari perangkat kelurahan.
Pasangan calon akan diancam pidana apabila melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, Panwaslu Jakarta Barat tidak bisa menyatakan pemasangan stiker tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
Sebab, pemasangan stiker dilakukan oleh pihak yang bukan bagian dari tim kampanye Agus-Sylvi serta tidak ada keberatan dari warga akan pemasangan stiker tersebut. Stiker itu juga dinilai sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Panwaslu Jakarta Barat hanya akan memberikan instruksi kepada kelurahan untuk disampaikan kepada jajaran kelurahan serta kepada RT/RW.