Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba karena Melawan Saat Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2017, 18:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba bernama Bernhard (40) pada hari ini, Rabu (18/1/2017) pagi. Ia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya akan tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada para bandar yang melawan.

"Kita konsisten memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Saya akan tindak tegas kepada bandar-bandar yang melawan saat ditangkap," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu sore.

Iriawan menambahkan, selain Bernhard pihaknya juga menangkap satu orang lainnya bernama Simon (35). Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Akhirnya, pada pukul 07.00 WIB tadi, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tengah membawa sabu sebanyak 10 kilogram. Mereka membawa sabu tersebut dikemas di dalam kardus dan dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Kemudian, pada pukul 08.45 WIB polisi memberhentikan mobil tersebut saat berada di Jalan terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

"Pada saat akan diborgol, tersangka Bernhard melawan sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menembak di kaki dan badannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ucap dia.

Iriawan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Taiwan. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dengan sasaran perorangan maupun di jual ke club-club," kata Iriawan. (Baca: Penembakan Bandar Narkoba Diharapkan Beri Efek Jera)

Jaringan ini, kata Iriawan, dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bandar besar jaringan ini berinisial Asiong yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.

"Hasil penggeledahan handphone tersangka ditemukan komunikasi dengan A," ujarnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Bahaya Mengonsumsi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com