JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mendalami motif Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan terhadap ucapan Basuki.
Padahal, kata Humphrey, MUI tingkat Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan surat teguran untuk Basuki atau Ahok.
Hal itu ditanyakan kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Jelaskan bagaimana Anda bisa keluarkan satu sikap keagamaan, sedangkan ada teguran yang isinya menegur," tanya Humphrey di Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).
Humphrey membacakan satu per satu isi surat teguran MUI DKI Jakarta kepada Ahok. Inti dari teguran itu adalah meminta Ahok menarik kata-katanya terkait Al-Maidah ayat 51 dan tidak boleh mengulangi lagi. Selain itu, Ahok juga diminta fokus pada tugasnya sebagai gubernur.
Humphrey mempertanyakan perbedaan sikap MUI pusat dan MUI DKI. Apalagi, MUI DKI sudah lebih dulu mengeluarkan surat teguran.
Ma'ruf menjawab, tidak masalah MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan meski MUI DKI telah mengeluarkan surat teguran.
"Secara substansi, tidak ada pertentangan antara teguran MUI DKI dan pendapat keagamaan. Hanya produknya yang beda. Justru teguran yang dilakukan MUI DKI menjadi masukan substansinya dan jadi salah satunya sikap keagamaan," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf juga mengatakan, surat teguran belum cukup meredam masyarakat. Humphrey juga mempertanyakan sikap keagamaan MUI pusat yang justru memasukan unsur sanksi terhadap Ahok. MUI meminta kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama ini.
Ma'ruf mengatakan hal itu tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Menurut dia, MUI justru sedang mengawal proses hukum.
"Selama tidak melanggar hukum, justru kami mengawal bahwa prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum di Indonesia," ujar Ma'ruf.