Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah, Hitung Cepat Pilkada Boleh Dipublikasikan Mulai Pukul 13.00

Kompas.com - 14/02/2017, 21:38 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Muhammad Sulhi, mengatakan penayangan dan penyiaran hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada DKI Jakarta 2017 boleh dipublikasikan mulai pukul 13.00 WIB.

Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang menyatakan hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB, dua jam seusai berakhirnya waktu pemungutan suara.

"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Sulhi melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2017) malam.

(Baca: KPU Larang Hitung Cepat Ditayangkan Saat Pemungutan Suara)

Sulhi menuturkan, lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan itu akan mendapat sanksi tegas. Dia mengatakan, batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Namun, dia memperkirakan Jakarta tidak akan mengalami hambatan teknologi komunikasi dan transportasi.

"Sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah Ibu Kota diperkirakan sudah selesai," kata Sulhi.

Perubahan dari pukul 15.00 ke 13.00 WIB dilakukan setelah KPI berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Perubahan juga dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari lembaga penyiaran serta komitmen menjaga proses pilkada agar transparan dan akuntabel.

Berdasarkan keterangan tertulis terkait Pilkada 2017 Nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.

Kemudian, lembaga penyiaran diharapkan untuk memerhatikan keberimbangan, proporsional, dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.

Kompas TV Di masa tenang, para pasangan calon wajib menjaga komitmen untuk pilkada yang damai dan bersih. Bukan sekadar tidak melakukan kampanye, akan tetapi pasangan calon dan pendukungnya ditantang untuk tidak membuat kegaduhan jelang pemungutan suara Rabu (15/2) esok. Lantas sejauh mana komitemen pasangan calon menjaga pilkada Jakarta? Kompas Petamng akan berbincang dengan politisi PDI-P Adian Napitupulu, politisi Gerindra yang juga tim pemenangan pasangan Anies -Sandi, Aryo Djojohadikusumo, politisi PKB yang partainya mendukung pasangan Agus -Sylviana, Daniel Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com