Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Go-Jek Laporkan Manajemen atas Dugaan Penggelapan

Kompas.com - 17/02/2017, 18:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Go-Jek dilaporkan Rosikin, pengemudinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan saldo, Jumat (17/2/2017).

Kuasa hukum Rosikin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan bahwa Rosikin dan sejumlah pengemudi lainnya di-suspend atau dibekukan kemitraannya tanpa penjelasan. Selain itu, saldo mereka yang mengendap tidak bisa dicairkan.

"Banyak sekali driver PT Go-Jek ini ter-suspend akunnya. Ketika ter-suspend, deposit di akun mereka tidak bisa diambil. Jumlah yang ada di akun tersebut ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, jadi teman-teman yang ter-suspend PT Go-Jek tidak bisa mengambil apa yang jadi haknya," ujar Oky di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

(Baca juga: Tidak Puas dengan Manajemen Go-Jek, Puluhan Pengemudi Mengadu ke LBH Jakarta)

Oky mengatakan, Rosikin hanyalah satu dari banyak pengemudi yang di-suspend dan tidak bisa mencairkan saldonya. Namun, para pengemudi itu enggan melapor.

Para mitra yang kecewa ini telah meminta audiensi dengan manajemen PT Go-Jek, tetapi tak direspons dengan baik.

"Sudah berkali-kali dari pihak Go-Jek sendiri tidak hadir. Terakhir kami mengundang awal Februari lalu, dan ternyata kami tunggu di LBH Jakarta tidak dihadirkan juga oleh pihak Go-Jek sendiri," kata dia. 

"Mereka tidak hadir, akan tetapi mereka membuat surat. Intinya, bahwa driver Go-Jek tidak punyak itikad baik ke Go-Jek. Jadi tidak ada kata-kata mau hadir atau tidak hadir, hanya membalas surat seperti itu, aja," ujar Oky.

(Baca juga: Keluhan Pengemudi Go-Jek terkait Risiko Pesanan "Go-Food")

Oleh karena itu, mereka melaporkan Direktur Keuangan PT Go-Jek Kevin Bryan Aluwi dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kompas TV Pengemudi ojek online kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang Makassar. Dalam aksi unjuk rasa susulan ini, para pengemudi ojek sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian. Aksi ini merupakan aksi lanjutan untuk menyikapi kebijakan dari pimpinan ojek cabang Makassar yang dinilai melanggar kesepakatan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, ratusan pengemudi GoJek ini juga menyegel kantor ojek online agar tidak beroperasi. Aksi ini akan terus dilakukan oleh pengemudi Go-Jek di Makassar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, yakni mengembalikan ke tarif sebelumnya dan mengancam akan menduduki kantor ojek online cabang Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com