JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana dalam pelanggaran pemilu di TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelanggaran ditemukan saat pemilihan di TPS 01 15 Februari lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan pelanggaran di TPS 01 berupa penggunaan formulir undangan pemilihan atau C6 yang bukan merupakan miliki warga yang mencoblos.
Berdasar undang-undang, menggunakan hak pilih orang lain bisa diancam pidana selama dua tahun. Saat ini proses tersebut berada di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya akan keluar Minggu sore.
"Untuk pelanggaran pidana sementara dalam proses. Sedang dalam penanganan gakkum di Jakpus, ada kepolisian, ada kejaksaan, ada panwaslu untuk merumuskan apakah masuk pelanggaran pidana atau tidak," ujar Jufri di TPS 01, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).
Jufri mengatakan, unsur pelanggaran di TPS 01 juga telah termasuk dalam pelanggaran administrasi. Untuk hal ini Bawaslu telah merekomendasika ke KPUD DKI agar melakukan pemungutan suara ulang. Hal itu telah dilakukan KPUD DKI Jakarta pada Minggu hari ini.
"Menurut ketentuan perundangan-undangan jika ada pemilih mencoblos menggunakan hak pilih orang lain sebanyak dua orang, maka aturannya memang harus diulang. Yang administrasi sudah kami koordinasikan dengan KPU untuk lakukan pemungutan suara ulang," ujar Jufri.
Pukul 13.00 WIB, pencoblosan ulang di TPS 01 telah dihentikan. Saat ini dalam proses rekapitulasi surat suara. [Baca Cerita di Balik Alasan Pencoblosan Ulang di TPS 01 Utan Panjang]