Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memiliki pandangan yang berbeda terkait aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, kampanye pada putaran kedua disebutkan dalam bentuk penajaman visi dan misi.

Kemudian, dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disebut kampanye dalam bentuk debat.

"KPU Jakarta sudah merumuskan SK Nomor 41, kampanye penajaman visi misi (debat). Jelas hari ini masih berlaku, SK ini belum dibatalkan. Lalu kenapa tiba-tiba mau mengubah peraturan," kata Putu dalam FGD (Focus Group Discussion) SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Putu mengatakan, perubahan SK yang dilakukan KPU seharusnya merujuk pada adanya perubahan aturan di atasnya. Namun, saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan perubahan tersebut.

"Ini kan tidak ada angin, tidak ada hujan, kemudian diubah. Keberatan saya di sana," kata dia.

Putu juga mempertanyakan mengapa KPU mengadakan kampanye penajaman visi misi yang lain selain bentuk debat yang tercantum dalam SK Nomor 41 tersebut. Adanya kampanye setelah tiga hari penetapan peserta pilkada pun menjadi perhatian Putu. Sebab, penetapan peserta pilkada yang dimaksud undang-undang yakni yang melalui tahapan pendaftaran pasangan calon. Sementara pada putaran kedua hal tersebut tidak terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan kampanye merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jadwal kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pilkada sampai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Penetapan peserta pilkada dalam aturan tersebut tidak dijelaskan putaran pertama atau kedua.

"Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pemilihan. Dia berhenti pada peserta pemilihan karena memang di dalam undang-undang pilkada kita nomenklatur untuk penentuan calon terpilih adalah suara terbanyak," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Titi mengatakan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tahapan kampanye pilkada pada putaran kedua meliputi kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon. Kemudian, bentuk-bentuk kampanye diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 65 mengatakan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan.

"Pasal 65 ayat 1 bicara 'dapat'. 'Dapat' itu boleh semua, boleh enggak. Domain KPU-lah yang mengatur bentuk yang dapat itu yang mana. Tapi sekali lagi bentuk yang dapat itu yang mana, yang ada di dalam pasal 65 tadi," ujar Titi.

Jawaban KPU DKI

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI Jakarta diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tahapan, jadwal, dan pedoman teknis Pilkada. KPU DKI Jakarta mengubah SK Nomor 41 karena SK tersebut hanya mengatur kampanye putaran kedua dalam bentuk debat.

"Pada saat kami menentukan itu, presedennya adalah kami mengikuti Pilkada 2012 karena pada saat itu belum ada ketentuan tentang bagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada 2012 itu payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jadi KPU DKI tidak tepat kalau masih menggunakan norma hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta menilai tidak tepat jika mengadopsi Pilkada 2012 karena adanya aturan yang baru. Oleh karena itu, KPU DKI berniat memperbaiki SK yang sudah disusun tersebut.

"Nah karena itu kami kemudian berniat baik untuk memperbaiki supaya kami juga tidak disalahkan membuat tahapan, jadwal, dengan cantolan undang-undang yang lama. Kami ingin membuat tahapan jadwal dengan cantolan undang-undang yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com