JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak hanya dilakukan dalam debat. Kampanye penajaman visi dan misi bisa dilakukan dengan metode kampanye lainnya.
"Jadi, penajaman visi misi itu tidak hanya berarti satu model kampanye atau metode debat. Kalau kemarin ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, itu kan bentuk kampanye juga, atau selebaran dokumen kampanye, itu kan bisa juga dalam format yang penajaman," kata Hadar di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Hadar mengatakan, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi berarti menjelaskan materi dengan lebih detail dan rinci kepada pemilih. Dengan demikian, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka juga bisa dilakukan.
Namun, Hadar menyebutkan, memang ada beberapa metode kampanye yang tidak bisa dijadikan sarana kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi. Metode tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum.
"Rapat umum itu kan cenderung satu arah dan bicara hiburan lebih banyak, kira-kira begitu kan. Kalau dialog, pertemuan, itu kan bisa dua arah, tanya jawab. Nah, jadi, bisa saja, dan kami mengarahkan di situlah penajaman visi misi serta program mereka dilakukan," kata dia.
Hadar menambahkan, tidak ada masalah dengan adanya perubahan surat keputusan (SK) yang akan dilakukan KPU DKI Jakarta. Sebab, perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dan memperjelas pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
KPU mempertimbangkan kebutuhan semua pihak dan memegang asas keadilan. Perubahan SK tersebut juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika kampanye pada putaran kedua tidak diatur, KPU khawatir ada kampanye terselubung yang dilakukan cagub-cawagub.
"Justru kalau kami tidak mengaturnya kemudian nanti akan terjadi perdebatan. Loh enggak diatur, enggak dibikin kampanye, berarti kan enggak boleh. Namun, ini mereka melakukan kegiatan tersebut. Inilah yang kami ingin tata," kata Hadar.
Juru bicara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, sebelumnya mempertanyakan perubahan SK KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam SK tersebut ditulis bahwa kampanye penajaman visi dan misi pada putaran kedua hanya diakukan dengan debat.
Putu mengatakan, perubahan SK yang dilakukan KPU seharusnya merujuk pada adanya perubahan aturan di atasnya. Namun, saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan perubahan tersebut.
"Ini kan tidak ada angin, tidak ada hujan, kemudian diubah. Keberatan saya di sana," kata Putu, Kamis kemarin.
Putu juga mempertanyakan mengapa KPU mengadakan kampanye penajaman visi misi yang lain selain bentuk debat yang tercantum dalam SK Nomor 41 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.