Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan yang Muncul Saat Ahok Cuti Kampanye

Kompas.com - 06/03/2017, 06:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, akan kembali cuti selama masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Mulai 7 Maret hingga 15 April 2017, mereka cuti untuk menjalani kampanye sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. Selama berkampanye, posisi mereka digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Belum diketahui siapa pejabat yang akan menjadi plt gubernur saat Ahok-Djarot cuti pada kampanye putaran kedua itu. Pada kampanye putaran pertama, plt gubernur dijabat oleh Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Masa kampanye putaran pertama berlangsung selama 3,5 bulan, atau dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selama itu, tak sedikit kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono.

Apa saja kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono selama cuti kampanye itu?

Pemberian Dana Hibah Bamus Betawi

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono pada awal kepemimpinannya adalah memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi pada APBD Perubahan 2016 dan APBD DKI 2017. Bamus Betawi mendapat dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Perubahan 2016 dan Rp 5 miliar pada APBD DKI 2017.

Sebelumnya, Ahok tak menganggarkan dana hibah bagi Bamus Betawi karena diduga berpolitik. Menurut Sumarsono, pemberian hibah kepada Bamus Betawi merupakan kewajiban. Selain itu, pemberian hibah juga berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pengesahan APBD DKI 2017

Selain itu, pada kepemimpinan Sumarsono, APBD DKI 2017 disahkan sebesar Rp 70,191 triliun. Pembahasan keuangan daerah sempat dipermasalahkan oleh Ahok. Hal itu pula yang menyebabkan Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Ahok mempersoalkan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Dia lebih memilih untuk tetap bertugas sebagai gubernur dan mengawasi proses pembahasan APBD DKI 2017, khususnya pada saat pengesahan.

Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang plt gubernur.

Di sisi lain, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt gubernur berwenang menandatangani APBD 2017.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com