Meski demikian, KPU berwenang mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi.
"Kalau aturan cuti, enak dong enggak usah disposisi, santai. Kalau (aturannya sudah) diperintah begitu, mana mungkin saya lawan, bisa didiskualifikasi saya," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.