Sebelum melakukan hal itu, Sumarsono telah berdiskusi dengan SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan sejumlah tim ahli. Sumarsono telah mengirim dua desain lokomotif kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pertimbangan.
"Bukan kami lakukan redesign, bukan, melainkan adalah mukanya ada dua pilihan, kami bikin (minta) yang aerodinamis. Bukan me-redesign ya, tetapi memilih dua," ujar Sumarsono pada 18 Januari 2017.
Menurut Ahok, penggantian desain lokomotif MRT akan memakan waktu dan biaya lebih.
Revisi Pergub ERP
Sumarsono juga merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal itu dilakukan atas saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu.
Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Revisi itu tak lagi mencantumkan teknologi yang akan digunakan untuk sistem ERP.
Buat Lagu Mars DKI
Menjelang akhir masa jabatan, Sumarsono menggagas sebuah mars DKI. Mars tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2017 pada 1 Februari 2017.
Sumarsono mengatakan, mars tersebut ditujukan guna meningkatkan nasionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kini, sebelum dimulainya acara kedinasan, PNS DKI wajib menyanyikan Mars DKI.
Lebih Santai Hadapi Cuti
Berbeda saat putaran pertama, Ahok terlihat lebih santai menghadapi aturan cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menegaskan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tersebut.
"Kalau sekarang kan enggak lagi bahas anggaran. Kalau kemarin (cuti kampanye putaran pertama) bahas anggaran, beda," kata Ahok, Rabu (22/2/2017).
Aturan tentang kampanye pada putaran kedua tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, baik itu pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.