JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku tidak terganggu saat dirinya dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sandiaga justru mengapresiasi langkah kepolisian yang memproses laporan masyarakat.
"Saya tidak merasa terganggu dan ini sudah menjadi konsekuensi setiap politisi yang mencalonkan sebagai pimpinan kepala daerah," ujar Sandiaga, di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
(baca: Sambil Lari Pagi, Sandiaga Penuhi Panggilan Polsek Tanah Abang)
Sandiaga menuturkan, sebagai calon wakil gubernur, dia harus siap menghadapi isu-isu miring yang dikaitkan dengan dirinya.
"Saya justru melihat tindak super cepat dari Polsek Tanah Abang, malah ada semacam klarifikasi dari kemungkinan apapun kasus yang menerpa calon pimpinan daerah," ucap dia.
Sandiaga menyatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, dia wajib menaati peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia memenuhi panggilan dari kepolisian ini.
"Jadi harus siap transparansi dan seluruh rekam jejaknya dibedah dan diketahui publik," kata Sandiaga.
Sandiaga memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan Eli yang juga anggota komunitas "Jakarta Berlari" atas tuduhan pencemaran nama baik.
Komunitas Jakarta Berlari diketuai oleh Sandiaga. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.
Dalam perkara ini, Sandiaga diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.