Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Jokowi Diminta Hentikan Reklamasi

Kompas.com - 21/03/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo atau pemerintah menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Henri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.

"Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya," kata Henri.

Menurut Henri, putusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif, kata Henri, reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.

Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan. Dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sehingga Presiden Jokowi menurutnya perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi.

"Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya," ujar Henri.

Salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea mengatakan, kemenangan di PTUN itu menunjukan kebijakan pemerintah soal reklamasi tidak sejalan dengan visi kemaritiman pemeritah pusat dan juga perlindungan terhadap nelayan.

"Karena itu menjadi cacat, apabila Jokowi melanjutkan proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun yang akan dilaksanakan," ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Putusan hakim PTUN, kata Tigor, telah jelas menunjukan bahwa reklamasi merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum. Tigor menilai reklamasi hanya untuk kepentingan investasi properti.

"Apabila pemeritah serius membenahi kemaritiman, maka harusnya hak-hak nelayan, lingkungan hidup, itu jadi prioritas utama," ujar Tigor.

Hadir pada konferensi pers ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora, dan lainnya. (Baca: Reklamasi merupakan Proyek Nasional, Gubernur DKI hanya Eksekutor)

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com