Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Putusan terhadap Gugatan SK Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 28/03/2017, 20:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait gugatan terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta yang mencantumkan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

SK tersebut yakni SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, mempertanyakan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan Bawaslu sama sekali tidak dicantumkan. Kami duga karena kebetulan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Bawaslu setuju, sependapat, dengan dalil-dalil permohonan kami," ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Apabila keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dicantumkan sebagai pertimbangan, lanjut Pantas, mungkin Bawaslu tidak akan menolak gugatan mereka.

"Artinya kalau itu dicantumkan, maka keputusannya mungkin akan sangat berbeda akan sangat kontradiktif," kata dia.

Dengan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan mereka, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot meragukan independensi Bawaslu DKI Jakarta.

Menurut Pantas, dari semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang penyelesaian sengketa, hanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu sendiri yang tidak dicantumkan dalam pertimbangan putusan mereka.

"Itu salah satu indikator bahwa Bawaslu tidak independen dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas," ucap Pantas.

Selain Bawaslu DKI Jakarta, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot juga meragukan independensi KPU DKI Jakarta yang menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sebab, sebelum pelaksanaan putaran kedua, ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, baik putaran pertama maupun putaran kedua, yakni SK Nomor 41.

Dalam SK Nomor 41, kampanye pada putaran kedua hanya berbentuk debat yang diselenggarakan KPU DKI, tanpa ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye.

Perubahan itulah yang membuat tim Ahok-Djarot mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta SK Nomor 49 dibatalkan dan kembali mengacu pada SK Nomor 41.

"Sejak putaran pertama, pedoman yang kita jadikan acuan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada adalah surat keputusan KPU DKI Nomor 41. Namun, tiba-tiba keluarlah SK Nomor 49 yang mengubah masa kampanye di putaran kedua ini. Itu salah satu indikasi (KPU DKI tidak independen)," kata Pantas.

(Baca juga: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu)

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan gugatan Ahok-Djarot melalui tim hukum dan advokasinya terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

(Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com