JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".
Jika dirinya terbukti melanggar aturan dengan meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.
"Kalau (melanggar) dua, tiga kali ya kami panggil kemudian di-BAP (buat berita acara pemeriksaan) dulu. Kami cek kebenarannya seperti apa," kata Sumarsono kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Adapun sanksi yang dikenakan akan bertahap. Mulai dari peringatan oleh gubernur setempat, serta peringatan lisan dan tulisan oleh Kemendagri. Jika kepala daerah masih melanggar, maka dia akan disekolahkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri selama satu bulan.
Pasalnya, kepala daerah tersebut dianggap tak memahami etika pemerintahan.
"(Kepala daerah) disekolahkan satu bulan di Diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan dan tidak tahu etika berpemerintahan, sebulan akan di-training. Setelah mendapat pengetahuan mengenai pengantar ilmu pemerintahan untuk bisa menjadi (bagian) pemerintahan, kemudian akan dikembalikan (menjabat)," kata Sumarsono.
Jika masih terus melakukan kesalahan, kepala daerah akan diberhentikan.
"Pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugas untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura. (Baca: Pasha "Ungu" Konser di Singapura Tanpa Izin Kemendagri)
Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.
Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.
"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017).
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.