Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI: Kami Tak Pernah Buat Kesepakatan dengan Ahok-Djarot

Kompas.com - 03/04/2017, 13:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ataupun tim kampanyenya saat menghadiri rapat kerja tim kampanye Ahok-Djarot beberapa waktu lalu.

Mimah mengatakan hal tersebut untuk membantah laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut Bawaslu dan KPU DKI Jakarta memiliki kesepatan dengan Ahok-Djarot dan meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan.

"Kami tidak pernah buat kesepakatan dengan Pak Ahok, Pak Djarot, dan tim kampanyenya. Kesepakatannya tidak ada, apa yang dibatalkan," kata Mimah dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Mimah menyebutkan, kehadiran dia, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot hanya sebagai narasumber yang menjelaskan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak ada kesepakatan apa pun yang mereka buat.

"Di forum itu kami hanya menyampaikan materi sosialisasi," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Mimah menyebutkan, pasal yang dituduhkan dilanggar kepadanya, Sumarno, dan Dahliah, yakni Pasal 13 huruf f tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dahliah juga menyatakan hal serupa.

"Pasal 13 huruf f tidak ada, yang ada hanya a, b, c, d, dan e," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

Dahliah menjelaskan, kehadiran mereka bertiga dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot atas undangan resmi yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Mereka diminta untuk menjelaskan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua ACTA Krist Ibnu mengatakan, pasal yang mereka maksud diduga dilanggar oleh Mimah, Sumarno, dan Dahliah yakni Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama tersebut. Pasal 10 huruf c berbunyi: Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

"KPU dan Bawaslu diduga melanggar Pasal 10 huruf c karena menerima honor. Kami menyesalkan statemen Ketua KPU soal tidak ada larangan menerima honor karena aturannya jelas, meluruskan intervensi masalah pembagian 'kue'," ujar kata dalam kesempatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com