JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap Mochamad Subchi (31) karena diduga mencuri di Warung Cubit, Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dia ditangkap di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat setelah buron selama kurang lebih enam hari lamanya.
"Saat beraksi tersangka meminjam jaket online kepada temannya. Alasan pinjam jaket untuk mengaku sebagai ojek online," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).
Baca: Warung Cubit Tebet Dirampok Pria Berjaket Go-Jek
Hendy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (29/3/2017) lalu. Dia melakukan aksinya seorang diri dengan menggondol uang sebanyak Rp 29 juta dari dalam brankas, satu unit TV flat Samsung 29 inchi, satu unit tab Lenovo, dan dan unit amplifier.
"Tersangka masuk ke kafe dengan cara membobol rolling door," ucap dia.
Dari CCTV, pencuri masuk ke Warung Cubit menggunakan jaket ojek online, Go-Jek. Belakangan diketahui, jaket itu dipinjam oleh Subchi dari temannya.
Baca: Go-Jek Bantu Penyelidikan Kasus Pencurian di Warung Cubit Tebet
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Subchi pernah juga melakukan aksi pencurian di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Motifnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya," kata Hendy.
Akibat ulahnya, Subchi terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.