Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Nilai Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM

Kompas.com - 13/04/2017, 13:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, kasus penggsuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Harusnya ada musyawarah, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Ketiga instrumen tersebut seharusnya dilakukan sebelum penggusuran. Kemudian, pada saat penggusuran dilakukan, standar HAM yang harus diperhatikan yakni perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Sementara pasca-penggusuran, korban tergusur harus mendapatkan perumahan yang layak, kompensasi, dan perlindungan harta benda.

Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran oleh Pemprov DKI

Alldo mengatakan, instrumen-instrumen standar HAM tersebut tidak dipenuhi saat penggusuran dilakukan.

"Kami catat mayoritas penggusuran, baik hunian maupun unit usaha, dilakukan tanpa proses yang musyawarah. Hanya 5 persen kasus penggusuran hunian yang dilakukan dengan musyawarah di 2016, 4 persen unit usaha," kata dia.

Tak hanya itu, kekerasan juga kerap terjadi dalam penggusuran. Ada pula perampasan harta benda milik korban tergusur karena disita oleh penggusur. Hal tersebut biasanya lebih banyak menimpa para pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi gerobaknya diambil, kios kecilnya diambil, barang-barangnya diambil, kemudian disita, dihancurkan oleh Satpol PP sehingga besoknya mereka tidak bisa berusaha lagi," ucap Alldo.

Baca: Djarot: Pindahkan ke Rusun Dianggap Tukang Gusur, Banjir Besar Disalahkan

Selama 2016, LBH Jakarta mencatat ada 193 kasus penggusuran di DKI Jakarta dengan korban tergusur 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha.

Mayoritas penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, ada pula penggusuran yang dilakukan pihak lainnya, seperti penggusuran di Kompleks TNI Zeni Mampang yang dilakukan oleh TNI.

Kompas TV Penggusuran Penjaringan Tuai Aksi Protes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com