JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, Pemprov DKI belum memecat mantan Lurah Pegadungan, Jufri, dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sejauh ini, Jufri baru dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Pegadungan. Menurut Agus, Jufri belum diberhentikan sebagai PNS karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait kasusnya.
"Pencopotan status PNS kami tunggu proses hukum. Kalau proses hukumnya jelas, bertetapan hukum, baru kami berhentikan. Sekarang masih proses jabatannya dicopot," ujar Agus usai pelantikan 93 pejabat eselon III dan IV di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
(Baca juga: Lurah Pegadungan yang Terlibat Pungli Diganti dengan Sekkel Kamal)
Jufri diamankan tim saber pungli saat melakukan pungutan liar di Kantor Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) siang.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai PNS jika tidak ada landasan hukum yang kuat.
(Baca juga: Lurah Terlibat Pungli, Djarot Nilai Perubahan Kultur Birokrasi Belum Berhasil)
Saat ini, pemeriksaan terhadap Jufri masih dilakukan. Sore ini, Pemprov DKI melantik Sulastri, Sekretaris Kelurahan Kamal, sebagai pengganti Jufri.
"Makanya untuk status PNS status hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Dia menjadi tersangka saja belum bisa diberhentikan, kalau dia menjadi terdakwa, kami berhentikan sementara. Sekarang masih pemeriksaan, masih panjang," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.