JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran di Jakarta.
Dalam rilis tersebut, LBH menyampaikan penilaiannya bahwa penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Anies, komitmen dia soal kebijakan penataan kawasan di Jakarta bukan dengan pendekatan penggusuran.
"Yang kami tawarkan justru bagi warga Jakarta adalah solusi soal pemukiman. Jadi penataan ulang kampung-kampung itu yang kita akan lakukan," kata Anies di Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
(Baca juga: LBH Nilai Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM )
Anies menambahkan, penggusuran bukan sekadar berdampak pada barang, tetapi juga terhadap manusia dan kehidupan.
Oleh karena itu, program tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik dan manusiawi.
Saat ditanya apakah sepandangan dengan LBH bahwa penggusuran melanggar HAM, Anies tak menjawab.
Dia juga tak memberikan tanggapan lebih soal komentar Djarot yang mengganggap rilis LBH bermuatan politis.
"Saya enggak tahu. Sebetulnya kalau politis mereka bisa rilis kemarin ya sebelum debat. Saya enggak bisa komentar soal politis enggaknya," kata dia.
(Baca juga: Djarot Nilai Rilis LBH soal Penggusuran DKI Bernuansa Politis)
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy sebelumnya mengatakan, kasus penggsuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Pemprov DKI Jakarta pada masa pemerintahan Ahok juga dinilai melakukan penggusuran dengan korban paling banyak.
"Ini total Ahok mungkin memecahkan rekor penggusuran selama Pemprov DKI Jakarta dari awal sampe sekarang. Dua tahun menjabat, 25.533 korban," ujar Alldo.