Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ahok Sempat Buat Suasana Tak Mengenakkan di Internal PBNU

Kompas.com - 04/05/2017, 16:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama disebut sempat berdampak pada internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, dalam sebuah forum diskusi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

"Posisi NU dalam kasus ini memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini," kata Rumadi, di hadapan peserta diskusi.

(baca: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Korupsi Pengadaan Al Quran)

Menurut Rumadi, dari pengalamannya melakukan kajian, dia melihat kasus yang berkaitan dengan penodaan agama ke depan akan semakin banyak.

Hal itu ditandai dengan beberapa peristiwa yang dulu dinilai sebagai hal biasa, namun kini bisa dianggap sebagai bentuk penodaan terhadap agama.

"Kecenderungan untuk semakin sensitif dengan persoalan keagamaan semakin tinggi. Persoalan yang dulu dianggap biasa saja, itu sekarang bisa dianggap sebagai penghinaan," tutur Rumadi.

(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)

Menurut Rumadi, kecenderungan kasus dugaan penodaan agama bisa semakin mencuat tidak lepas dari pasal yang digunakan, yaitu Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menilai pasal tersebut masih terlalu luas cakupannya.

"Perasaan terhina itu, kalau kita sudah tidak suka dengan orang, orangnya melirik saja, enggak ngomong apa-apa, itu sudah merasa terhina. Perasaan kan susah untuk ditakar," ujar Rumadi.

Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama karena ucapannya saat berpidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Ahok didakwa bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Kompas TV GNPF MUI memastikan akan kembali melakukan demonstrasi pada Jumat, 5 Mei 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com