Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pemberian Informasi Kajian Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak

Kompas.com - 15/05/2017, 15:54 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) memutuskan untuk menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait permintaan informasi hasil kajian reklamasi pantai utara Jakarta milik Komite Gabungan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.

"Setelah menimbang dan memenuhi ketentuan Undang Undang KIPP, maka pengadilan menolak permohonan informasi kajian yang diminta pemohon (KSTJ) terhadap termohon (Kemenko Maritim)," kata hakim pengadilan KIPP di Jakarta, Senin (15/5/2017) saat membacakan putusan.

Putusan itu merupakan buntut dari permintaan KSTJ kepada Kemenko Maritim selaku pimpinan Komite Gabungan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji seluk beluk reklamasi di Teluk Jakarta Jakarta.

KSTJ telah melayangkan permintaan pada 1 Agustus 2016. Selang beberapa bulan setelah permintaan tersebut, Kemenko Maritim mengirimkan surat elektronik berisi slide-slide presentasi yang berisikan rekomendasi kepada pihak KSTJ.

Hal itu yang kemudian membuat KSTJ keberatan dan langsung melakukan gugatan permohonan ke KIPP karena menilai bahwa mereka tidak diberikan hasil kajian reklamasi yang sesungguhnya yang merupakan informasi publik.

"Pemohon dapat e-mail tapi tidak sesuai kemudian dia mengajukan keberatan ke KIPP. Pemohon perlu informasi itu untuk mengkaji dari persepktif hukum lingkungan hidup," kata  hakim.

Pihak pengadilan akan memberikan salinan putusan tersebut dalam waktu tiga hari kerja yang kemudian akan menjadi bahan KSTJ untuk melakukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com