JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) memutuskan untuk menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait permintaan informasi hasil kajian reklamasi pantai utara Jakarta milik Komite Gabungan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.
"Setelah menimbang dan memenuhi ketentuan Undang Undang KIPP, maka pengadilan menolak permohonan informasi kajian yang diminta pemohon (KSTJ) terhadap termohon (Kemenko Maritim)," kata hakim pengadilan KIPP di Jakarta, Senin (15/5/2017) saat membacakan putusan.
Putusan itu merupakan buntut dari permintaan KSTJ kepada Kemenko Maritim selaku pimpinan Komite Gabungan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji seluk beluk reklamasi di Teluk Jakarta Jakarta.
KSTJ telah melayangkan permintaan pada 1 Agustus 2016. Selang beberapa bulan setelah permintaan tersebut, Kemenko Maritim mengirimkan surat elektronik berisi slide-slide presentasi yang berisikan rekomendasi kepada pihak KSTJ.
Hal itu yang kemudian membuat KSTJ keberatan dan langsung melakukan gugatan permohonan ke KIPP karena menilai bahwa mereka tidak diberikan hasil kajian reklamasi yang sesungguhnya yang merupakan informasi publik.
"Pemohon dapat e-mail tapi tidak sesuai kemudian dia mengajukan keberatan ke KIPP. Pemohon perlu informasi itu untuk mengkaji dari persepktif hukum lingkungan hidup," kata hakim.
Pihak pengadilan akan memberikan salinan putusan tersebut dalam waktu tiga hari kerja yang kemudian akan menjadi bahan KSTJ untuk melakukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.