Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Jadi Banding, Ada Kemungkinan Putusan Hakim Terkait Ahok Berubah

Kompas.com - 24/05/2017, 15:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dialami Ahok saat ini.

Kemungkinan tersebut berkaitan dengan sikap jaksa penuntut umum yang tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok. Ahok juga dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Namun, hakim kemudian memutus Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama dan dihukum dua tahun penjara. Putusan hakim ini yang kemudian ditanggapi dengan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan kedua, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili kembali perkara Ahok bisa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang dituntut jaksa.

Sedangkan kemungkinan ketiga, majelis Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding jaksa dan menyatakan kasus Ahok berkekuatan hukum tetap. Teguh memandang, sikap jaksa tetap mengajukan banding karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan mereka.

Padahal, perkara ini dibawa oleh jaksa ke muka persidangan yang dikuatkan oleh argumen serta keterangan saksi fakta dan ahli dari mereka.

Baca: JPU Bisa Sewaktu-waktu Mencabut Banding Kasus Ahok, asalkan....

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan dikirim hari ini. Menurut Teguh, proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi akan berlangsung tiga sampai enam bulan sebelum diputus.

Status kasus Ahok sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pihak Ahok yang sebelumnya menyatakan mau banding pun belakangan mencabut permohonan bandingnya.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com