Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah

Kompas.com - 05/06/2017, 08:11 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah itu diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.

Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017. Segel inilah yang diketahui dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah saat memasuki bulan Ramadhan.

Saat dikonfirmasi, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan penyegelan yang kembali dilakukan. Dia menganggap penyegelan itu membuat jemaah Ahmadiyah kembali tak bisa menjalankan ibadah berjemaah.

"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).

(baca: Komnas HAM: Pemkot Depok Tak Gubris Teguran Terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah)

Yendra menyatakan JAI telah memiliki surat rekomendasi yang berasal dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menyebutkan Pemkot Depok telah melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.

"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat. Menurut dia, Pemkot Depok harus mengantisipasi potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.

Menurut Idris, Pemkot Depok berusaha mencegah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris seperti dikutip dari Antara.

Kompas TV Polresta Depok Segel Tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com