DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah itu diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.
Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017. Segel inilah yang diketahui dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah saat memasuki bulan Ramadhan.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan penyegelan yang kembali dilakukan. Dia menganggap penyegelan itu membuat jemaah Ahmadiyah kembali tak bisa menjalankan ibadah berjemaah.
"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).
(baca: Komnas HAM: Pemkot Depok Tak Gubris Teguran Terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah)
Yendra menyatakan JAI telah memiliki surat rekomendasi yang berasal dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menyebutkan Pemkot Depok telah melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.
"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat. Menurut dia, Pemkot Depok harus mengantisipasi potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.
Menurut Idris, Pemkot Depok berusaha mencegah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris seperti dikutip dari Antara.