JAKARTA, KOMPAS.com - Penukaran uang tunai dalam program "Layanan Kas Keliling Bank Indonesia" di Lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dibatasi maksimal Rp 3,7 juta untuk setiap orang. Seorang petugas mengumumkan batas maksimal tersebut kepada warga yang tengah mengantre di Lapangan IRTI Monas, Senin (5/6/2017).
"Di sini maksimalnya Rp 3,7 juta per orang per nomor antrean," kata petugas itu lewat pelantang.
Uang pecahan yang disediakan Bank Indonesia (BI) dan bank lainnya yang menjadi peserta yakni uang dengan nominal Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Untuk penukaran Rp 3,7 juta, warga akan mendapat satu gepok setiap pecahan uang yang tersedia. Setiap gepok berisi 100 lembar uang pecahan sehingga totalnya Rp 3,7 juta.
Seorang penukar tidak diperkenankan untuk mendapatkan uang pecahan yang nominalnya semuanya sama, misalnya semuanya Rp 5.000 atau semuanya Rp 2.000. Nominal pecahan harus dicampur.
Warga yang hendak menukarkan uang tunai juga harus membawa KTP. KTP yang dibawa harus asli, bukan fotokopian.
"KTP-nya enggak bisa fotokopian, harus asli. SIM enggak bisa," kata petugas tersebut.
Penukaran uang tunai itu dilayani hingga tanggal 16 Juni 2017. Penukaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 12.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.