JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.433 botol minuman keras (miras) di Jalan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melindas botol-botol miras tersebut menggunakan alat berat. Botol-botol tersebut pun hancur.
(Baca juga: Kondom, Miras, dan Alat Isap Sabu Ditemukan Saat Razia Kolong Tol Kalijodo)
Air miras langsung mengalir membasahi jalanan Silang Monas Tenggara begitu botol dihancurkan. Bau alkohol pun menyengat di sekitar lokasi pemusnahan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, air miras tersebut tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Saya kira enggak. Ini nanti langsung disiram sama blangwir (mobil pemadam kebakaran). Disemprot, dibersihkan," ujar Jupan di Jalan Silang Monas Tenggara, Selasa pagi.
Jupan mengatakan, miras yang dimusnahkan adalah miras yang tak berizin dan miras oplosan. Miras-miras itu disita satpol PP sejak Januari 2017.
"Kan ini barang-barang ilegal yang enggak mempunyai izin dan kadarnya enggak tahu kami. Yang sering dicampur-campur, oplosan yang banyak mengakibatkan korban meninggal dunia kan," kata Jupan.
(Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras)
Ia menyampaikan, miras tersebut diamankan dari toko-toko yang tidak memiliki izin. Masyarakat banyak melaporkan toko-toko tersebut dan satpol PP mengamankannya.
Dari 12.433 botol miras, 1.233 botol disita di Jakarta Pusat, 5.000 botol di Jakarta Barat, 700 di Jakarta Selatan, 4.000 botol di Jakarta Timur, dan 1.500 botol di Jakarta Utara.
Miras yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali.