BEKASI, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan teguran tertulis kepada tujuh rumah sakit yang sebelumnya menolak seorang pasien yang akan melakukan tindakan operasi.
“Kami telah melakukan teguran lisan dan pembinaan kepada tujuh rumah sakit agar melakukan sistem rujukan antar rumah sakit,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati dalam konferensi pers di Pemkot Bekasi, Selasa (13/6/2017).
Baca juga: Ibu Ini Mengaku Ditolak 7 Rumah Sakit di Bekasi Saat Akan Melahirkan
Dia menjelaskan, teguran tertulis akan diberikan tiga kali. Jika rumah sakit masih tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, akan dilakukan penangguhan operasional.
Tanti melanjutkan, pihak rumah sakit juga harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga sehingga dapat memahami sarana dan prasaran rumah sakit.
“Yang benar adalah yang melakukan rujukan itu rumah sakit. Kejadian kemarin yang melakukan rujukan adalah keluarga pasien,” kata Tanti.
Dinkes Kota Bekasi juga melakukan evaluasi kepada rumah sakit yang tidak melakukan sistem rujukan antar rumah sakit dan pelayanan yang baik.
Ketujuh rumah sakit yang mendapat teguran adalah RSUD Kota Bekasi, RS Ananda Bekasi, RS Anna Medika Bekasi, RS Mekar Sari, RS Bakti Kartini, RS Bella, RS Hermina Bekasi, dan RS Bersalin Taman Harapan Baru.
Daftar rumah sakit itu adalah rumah sakit yang tidak mau menerima seorang pasien yang merupakan warga Kota Bekasi, Reny Wahyuni (36). Pasien tersebut membutuhkan tindakan sesegera mungkin, dan membutuhkan ruang ICU dan NICU.
Akan tetapi, sejumlah rumah sakit di Bekasi mengaku tidak memiliki ruang kosong. Akhirnya pasien di bawa ke RS Koja Jakarta Utara.
“Sebetulnya bukan ditolak karena masalah BPJS atau hal lainnya, tetapi memang karena full ruangannya,” kata Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Bekasi, Tri Sulistyaningsih, terkait penolakan terhadap Reny oleh RSUD Bekasi.
Lihat juga: Wakil Direktur RSUD Kota Bekasi: Pasien Bukan Ditolak, Ruangan Penuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.