Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga dan Pengacara Minta Remaja yang Buang Bayinya Dibebaskan

Kompas.com - 22/06/2017, 18:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RK (40), ayah dari BL (15), pengasuh anak yang didakwa karena membuang bayinya di Kebayoran Baru pada Mei 2017 lalu, telah menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Dalam pembelaannya itu, sang ayah memohon agar hakim mebebaskan putrinya dari dakwaan dan tuntutan 8,5 tahun penjara.

"Kami cuma bilang, memohon untuk dibebaskan, itu saja," kata RK.

RK menceritakan putrinya adalah guru ngaji di kampung mereka di Cikeusik, Pandeglang, Banten. BL mengajar anak-anak sekitar mengaji lantaran keluarganya kurang mampu.

Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. RK sendiri adalah seorang buruh serabutan. Ketika diperkosa pada Juli 2016 lalu, BL tidak memberitahukan ke siapa pun soal insiden itu.

Ia juga tak menyadari ia hamil. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan ketidaktahuan BL ini menjadi dasar keluarga dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Apik, meminta Bella dibebaskan.

Baca: Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya

Direktur LBH Apik Jakarta Veni Siregar, menyampaikan BL adalah korban dari kemiskinan dan pemerkosaan, sehingga ia harusnya tak dihukum atas ketidaktahuannya.

Veni menyebut sepanjang 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa penolongan dan membuang bayinya," katanya.

Selain menuntut BL dibebaskan, LBH Apik juga menuntut agar Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga diminta untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada Hakim Anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak.

Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

"Sepanjang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan persfektif Hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi," kata Veni.

Jaksa dalam kasus ini adalah Agnes Renitha Butar Butar. Sedangkan majelis hakimnya yakni Fahima Basyir, Martin Ponto, dan Rusdianto.

Kompas TV Heboh! Warga Temukan Bayi yang Diseret Seekor Anjing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com