Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2017, 13:46 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan tahanan memiliki hak untuk menjalankan hukuman dengan rasa aman. Menurut dia, hal itu menjadi dasar keputusan untuk tetap menahan Basuki atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia mengatakan keputusan untuk tetap menahan Ahok di Mako Brimob bukanlah bentuk mengistimewakan terpidana kasus penodaan agama tersebut.

"Kalau Pak Basuki ditempatkan di Cipinang, hak memeroleh keamanannya tidak terpenuhi. Kalau mau terpenuhi ya di Mako Brimob, di sana persamaan haknya dapat. Ini bukan keistimewaan dong, jangan dibalik," ujar Wayan, ketika dihubungi, Jumat (23/6/2017).

(baca: Kalapas: Ada Ancaman untuk Ahok di Cipinang)

Wayan mengatakan, dia mendapat informasi bahwa Ahok menerima ancaman ketika berada di Rutan Cipinang pada malam setelah dia divonis.

"Maka kalau di Cipinang, siapa yang menjamin keselamatan dia? Di Mako Brimob adalah tempat yang tepat, di Mako Brimob dia memeroleh persamaan hak," ujar Wayan.

(baca: Menkumham Pastikan Ahok Tetap Mendekam di Mako Brimob)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Meski secara administratif Ahok terdaftar sebagai tahanan di LP Cipinang, namun secara fisik dia tetap mendekam di Rutan Mako Brimob Polri.

Keputusan itu, menurut Yasonna, tidak istimewa. Yasonna mengatakan, banyak narapidana lain yang pernah mengalami hal serupa dengan berbagai pertimbangan.

"Nazaruddin juga pernah ditaruh di Mako Brimob dan ada beberapa orang juga ditaruh di Mako Brimob," ujar Yasonna.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ahok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com