JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyebutkan pihaknya akan segera rapat dengan Organda DKI Jakarta dan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) membahas realisasi angkot berfasilitas AC.
Pemberian fasilitas AC di dalam angkot sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
"Kami bersama pemangku kepentingan, Organda DKI dan BPTJ, harus rapat dulu untuk membahasnya lebih lanjut," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com pada Senin (3/7/2017).
Baca: Pemkot Bekasi Akan Beri Pembinaan Sopir Angkot Ber-AC
Sigit menegaskan, semua angkot di Jakarta harus memenuhi kebijakan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam PM Nomor 29 Tahun 2015.
Terlebih, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa hari lalu menargetkan peraturan tersebut harus sudah jalan paling lambat Februari 2018 mendatang.
"Peraturan ini kan berlaku secara nasional. Kami pasti akan mengupayakan agar peraturan itu terwujud pada Februari 2018," tutur Sigit.
Sampai saat ini, sudah ada angkot ber-AC yang beroperasi di Bekasi. Adapun melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) Go-Car dan Uber yang bekerja sama dengan Kemenhub, nantinya akan ada tambahan sepuluh angkot ber-AC masing-masing di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.