Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Dikemas dalam Kardus dan Brosur Kecantikan untuk Kelabui X-ray

Kompas.com - 14/07/2017, 17:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket sabu dalam brosur yang ditemukan polisi dari kurir bernama Emilia Contessa (35) di sebuah rumah indekos di Tebet, Jakarta Selatan, dianggap sebagai modus baru.

Selain untuk mengelabui tampilan, polisi menduga lapisan kardus yang juga digunakan untuk mengemas, bisa mengelabui mesin x-ray.

"Brosur ini dikemas bagus sekali, ini dia ditutup lagi pakai karton atau kardus dengan maksud masuk di x-ray tidak terlihat," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7/2017).

Meski Emilia tak mengungkapkan alur peredaran sabu yang dijualnya, polisi meyakini sabu itu bisa jadi diimpor atau diekspor lewat jalur udara. Oleh karena itu, kardus digunakan sebagai penutupnya.

Baca: Jual Sabu di Dalam Brosur, Ibu Rumah Tangga di Tebet Ditangkap

"Kemungkinan didatangkan dari luar Jakarta atau habis beli dibawa ke luar Jakarta," ujar Vivick. Emilia hanya mengakui sabu yang dijualnya berasal dari Cina.

Sejak ditangkap pada Rabu (12/7/2017), ia enggan menunjukkan pengedar yang mempekerjakannya. Pengedar yang diketahui berinisial D itu dikenalnya enam bulan lalu di sebuah diskotek.

Karena membutuhkan penghasilan untuk menghidup ia dan anaknya, Emilia pun mau berperan sebagai perantara. Paket sabu yang diterimanya dari D dibagi menjadi 0,5 dan 1 gram.

Baca: Penyelundup 1 Ton Sabu dari China Dimodali Masing-masing Rp 200 Juta

Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih.

Amplop itu diselipkan dalam brosur. Paket 0,5 gram ke apartemen, dan yang 1 gram dikemas ke brosur klinik kecantikan.

Paket itu biasa diambil oleh pengemudi Go-Jek, maupun orang-orang yang tidak dikenal. Berangkat dari kecurigaan tetangga terhadap banyaknya tamu yang datang ini, Emilia dilaporkan ke polisi. 

Emilia kini terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com