Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Dikemas dalam Kardus dan Brosur Kecantikan untuk Kelabui X-ray

Kompas.com - 14/07/2017, 17:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket sabu dalam brosur yang ditemukan polisi dari kurir bernama Emilia Contessa (35) di sebuah rumah indekos di Tebet, Jakarta Selatan, dianggap sebagai modus baru.

Selain untuk mengelabui tampilan, polisi menduga lapisan kardus yang juga digunakan untuk mengemas, bisa mengelabui mesin x-ray.

"Brosur ini dikemas bagus sekali, ini dia ditutup lagi pakai karton atau kardus dengan maksud masuk di x-ray tidak terlihat," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7/2017).

Meski Emilia tak mengungkapkan alur peredaran sabu yang dijualnya, polisi meyakini sabu itu bisa jadi diimpor atau diekspor lewat jalur udara. Oleh karena itu, kardus digunakan sebagai penutupnya.

Baca: Jual Sabu di Dalam Brosur, Ibu Rumah Tangga di Tebet Ditangkap

"Kemungkinan didatangkan dari luar Jakarta atau habis beli dibawa ke luar Jakarta," ujar Vivick. Emilia hanya mengakui sabu yang dijualnya berasal dari Cina.

Sejak ditangkap pada Rabu (12/7/2017), ia enggan menunjukkan pengedar yang mempekerjakannya. Pengedar yang diketahui berinisial D itu dikenalnya enam bulan lalu di sebuah diskotek.

Karena membutuhkan penghasilan untuk menghidup ia dan anaknya, Emilia pun mau berperan sebagai perantara. Paket sabu yang diterimanya dari D dibagi menjadi 0,5 dan 1 gram.

Baca: Penyelundup 1 Ton Sabu dari China Dimodali Masing-masing Rp 200 Juta

Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih.

Amplop itu diselipkan dalam brosur. Paket 0,5 gram ke apartemen, dan yang 1 gram dikemas ke brosur klinik kecantikan.

Paket itu biasa diambil oleh pengemudi Go-Jek, maupun orang-orang yang tidak dikenal. Berangkat dari kecurigaan tetangga terhadap banyaknya tamu yang datang ini, Emilia dilaporkan ke polisi. 

Emilia kini terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com