JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin pengendara motor yang menerobos trotoar tidak hanya diberi peringatan. Djarot mengingatkan adanya aturan yang bisa memenjarakan pengendara motor yang menerobos trotoar.
"Dia bisa didenda termasuk bisa dihukum penjara. Kalau menurut perda, dia bisa dihukum penjara satu bulan, tapi kalau ini biarkan kepolisian saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (18/7/2017).
Perda yang dimaksud Djarot adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 90 ayat 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar.
Setiap pelanggar aturan tersebut dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000. Selain perda, aturan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Cerita Koalisi Pejalan Kaki, Dicibir hingga Tiduran di Trotoar
Djarot meminta pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi semua aturan-aturan itu. Dia juga berharap moda transportasi umum di Jakarta nanti semakin baik sehingga mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta.
"Saya minta kepada warga Jakarta pemakai jalan untuk saling menghormati. Macet ya pasti macet. Tetapi ke depan transportasi publik sudah bagus dan terkoneksi, otomatis orang malas gunakan kendaraan pribadi," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.