Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengendara Motor Masuk Trotoar Bisa Dikenai Denda Rp 500.000

Kompas.com - 17/07/2017, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar. Diingatkan kembali, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki.

"Kita sudah melakukan kegiatan mulai dari pre-emtiv, preventif dan penegakan hukum," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).

Budiyanto menjelaskan, kegiatan pre-emtiv yang dilakukan polisi meliputi pemberitahuan kepada pengendara mengenai fungsi trotoar. Sedangkan langkah preventif yang dilakukan adalah patroli dan penempatan anggota kepolisian di sejumlah trotoar.

Baca: Cerita Koalisi Pejalan Kaki, Dicibir hingga Tiduran di Trotoar

"Kita juga melakukan kegiatan penegakan hukum , kalau di situ ada rambu-rambunya kita masukan Pasal 287 UU Lalu Lintas," kata Budiyanto.

Baca: Bisakah Semua Trotoar Dipasangi Portal S Agar Tak Dilintasi Pemotor?

Menurut Budiyanto, setiap orang yang melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan penjara.

Sterilisasi terhadap trotoar kembali digalakkan setelah muncul video dari Koalisi Pejalan Kaki yang menayangkan momen imbauan kepada tukang ojek untuk tidak melintas di trotoar. Video itu viral di media sosial.

Baca: Polisi Mulai Tilang Pemotor yang Melintas di Trotoar

Lokasi pengambilan video di trotoar Jalan Kebon Sirih, yang dekat dengan Balai Kota itu. Imbauan itu tidak berjalan mulus. Situasi sempat panas karena sejumlah tukang ojek tidak terima mereka dilarang melintas di trotoar. 

Kompas TV Komunitas Pejalan Kaki Gelar Aksi Penyelamatan Trotoar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com