Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis UMKM: Tenda PKL Berlogo Pemprov DKI Tanpa SK Walikota, Ilegal

Kompas.com - 20/07/2017, 13:55 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Perdagangan DKI Jakarta, Irwandi, mengatakan meski berlogo Pemprov DKI, tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL) tanpa SK Wali Kota dianggap ilegal.

"Ilegal itu. Itu kan kami udah ngelarang, kalau enggak ada SK (Surat Keputusan) Wali Kota soal loksem (lokasi sementara), tidak boleh," kata Irwandi kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Berdiri di Atas Trotoar, 170 Tenda PKL Berlogo Pemprov DKI Ditertibkan

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui rencana penertiban 170 tenda PKL di jalan Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat berlogo Pemprov DKI Jakarta oleh petugas gabungan pada Rabu kemarin.

"Pembuatan tenda itu cuma bisa-bisanya koordinator pedagang aja. Makanya waktu ditertibkan Satpol PP Tambora kemarin ya saya diam aja, emang ilegal kok," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengingatkan para PKL di Jakarta agar tak melakukan tindakan semacam itu. Menurut dia, jika pembuatan tenda itu tetap dilakukan tanpa persetujuan dari pemerintah setempat, pedagang sendirilah yang akan dirugikan.

"Kan nanti pada akhirnya akan terjadi pungutan kepada pedagang, beli tenda, memang iya beli tenda, tapi dari dia sendiri bukan dari kami, tidak resmi dan mengganggu ketertiban," kata dia.

Jika para PKL yang tergabung dalam paguyuban pedagang telah mendapat SK loksem dari Wali Kota, mereka akan diberikan berbagai kemudahan.

"Nanti akan ditata tempatnya, lalu selain dari swadaya, tenda juga bisa didapat dari program CSR seperti yang ada di Kramat dan Duren Kalibata. Kami juga akan melakukan pembinaan," kata dia.

Selain menertibkan 170 tenda, Satpol PP Kecamatan Tambora yang bekerjasama dengan anggota polisi, TNI dan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) juga menertibkan 6 unit gerobak PKL, 1 pompa air, 1 terpal PKL, 35 lapak PKL dan 33 buah bangku kayu.

Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Adilyan Anugrah mengatakan, sebelum melakukan penertiban pemerintah setempat telah menyarankan para pedagang untuk sementara waktu menerapkan sistem bongkar pasang tenda agar di jam-jam kerja tidak mengganggu pejalan kaki yang hendak melintas.

"Jadi enggak dari pagi dipasang. Misal mau buka jam 18.00 WIB, ya bisa loading barang dari jam 17.00 WIB. Namun ternyata belum dilakukan, jadi kami tertibkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com